Tambrauw – Mengurus STNK Motor Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali membuat pemilik motor panik. Selain menjadi salah satu dokumen wajib saat berkendara, STNK juga merupakan bukti legalitas kendaraan di mata hukum. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang jelas, mudah diikuti, dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Saat ini, pengurusan STNK hilang dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Meski prosesnya cukup administratif, jika seluruh dokumen lengkap dan alurnya diikuti dengan benar, penggantian STNK dapat selesai dalam waktu sehari hingga beberapa hari kerja.
1. Langkah Pertama: Lapor Kehilangan ke Kepolisian
Pemilik kendaraan harus langsung membuat laporan kehilangan di kantor polisi (Polsek atau Polres). Laporan ini digunakan untuk memastikan bahwa STNK tersebut benar-benar hilang dan bukan digunakan untuk tindakan kriminal.

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Ini Kata Dirlantas Polda Jatim
Pemilik akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, yang menjadi syarat utama saat mengurus STNK baru.
2. Siapkan Berkas dan Identitas Diri
Setelah membuat laporan polisi, pemilik motor perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk dibawa ke Samsat. Berikut syarat yang wajib dibawa:
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tertera di STNK.
-
Fotokopi BPKB atau BPKB asli (lebih baik jika membawa asli untuk verifikasi).
-
Surat Kehilangan STNK dari kepolisian.
-
Fotokopi STNK lama (jika ada).
-
Surat kuasa bila pengurusan diwakilkan, disertai KTP pemilik dan orang yang mewakilkan.
Pihak Samsat juga akan melakukan pengecekan data kendaraan untuk memastikan dokumen cocok dan tidak ada masalah hukum.
3. Cek Fisik Kendaraan
Meskipun STNK hilang, pemilik motor tetap wajib membawa kendaraannya ke Samsat untuk cek fisik. Petugas akan melakukan penggosokan nomor mesin dan nomor rangka, kemudian mencocokkannya dengan data yang ada di database kepolisian.
Cek fisik ini penting untuk mencegah kasus pemalsuan dokumen kendaraan atau penggunaan STNK untuk motor lain.
4. Mengisi Formulir dan Proses Berkas
Setelah pengecekan fisik selesai, pemilik kendaraan harus:
-
Mengisi formulir permohonan STNK baru.
-
Menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
-
Melampirkan hasil cek fisik.
Petugas Samsat kemudian akan memproses verifikasi data. Jika tidak ditemukan ketidaksesuaian, permohonan akan langsung diproses ke tahap selanjutnya.
5. Biaya Penggantian STNK Hilang
Biaya pengurusan STNK hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun biaya resmi yang dikenakan adalah:
-
Biaya penerbitan STNK baru:
• Motor (R2): sekitar Rp100.000
• Mobil (R4): sekitar Rp200.000 -
Biaya cek fisik kendaraan: sekitar Rp10.000
-
Biaya pembuatan surat pernyataan atau administrasi tambahan (jika diperlukan): tergantung kebijakan masing-masing Samsat.
Biaya tersebut tidak termasuk pembayaran pajak motor yang belum dibayarkan. Jika masa berlaku pajak tahunan sudah lewat, pemilik tetap wajib membayarnya saat itu juga.
6. Waspadai Calo: Pemerintah Imbau Datang Langsung
Pihak kepolisian dan Samsat mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor Samsat tanpa menggunakan jasa calo. Proses resmi sebenarnya cukup mudah, dan biaya lebih hemat karena semua tarif dipasang secara transparan di setiap loket pelayanan.
“Kami ingin memastikan pelayanan berjalan cepat dan mudah. Masyarakat hanya perlu membawa berkas lengkap. Tidak perlu calo karena semua prosedur berurutan dengan jelas,” ujar perwakilan Samsat.
7. STNK Baru Bisa Diambil di Hari yang Sama
Dalam banyak kasus, STNK pengganti bisa selesai dalam hari yang sama—terutama jika pemohon datang lebih pagi dan seluruh berkas lengkap. Namun pada jam sibuk atau daerah dengan antrean panjang, proses bisa memakan waktu 1–3 hari kerja.
STNK baru akan dicetak serta memiliki nomor dan data yang sama dengan STNK lama, hanya statusnya yang diperbarui.
Penting: Jangan Telat dan Simpan Dokumen Baik-baik
Kehilangan STNK sebaiknya segera dilaporkan agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemilik motor dianjurkan menyimpan salinan atau foto STNK di rumah untuk mempermudah proses jika kejadian serupa terulang.
Dengan alur yang kini semakin tertata, proses penggantian STNK hilang tidak lagi menjadi momok. Selama mempersiapkan dokumen dengan lengkap, masyarakat bisa mendapatkan STNK baru dengan cepat dan aman.




