Kasus Pelecehan di Pesawat: Pria Berinisial IM Ditangkap Polisi
Praya – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial IM (50) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di dalam pesawat. Peristiwa ini terjadi saat penerbangan yang sedang berlangsung di salah satu maskapai penerbangan yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan pelaku dilakukan di bandara tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Profil Tersangka IM
Tersangka IM diketahui merupakan seorang pria berusia 50 tahun yang merupakan lulusan fakultas kedokteran hewan. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran hewan, IM tidak bekerja di profesi tersebut. Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari fakultas kedokteran hewan,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan dari pihak korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap IM di area Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian diperiksa secara intensif selama 1×24 jam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kombes Ronald, IM dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia, termasuk Pasal 6 huruf (A) dan/atau Huruf (C) jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 290 ayat 2e KUHPidana dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah seorang remaja yang masih berada di bawah umur.
Motif Pelecehan yang Diketahui Polisi
Kompol Yandri, salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam pengusutan kasus ini, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pelecehan adalah karena ketertarikannya terhadap korban.
Perlindungan Anak dan Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi contoh penting betapa pentingnya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan seksual. Hukum ini mengatur tentang segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual terhadap anak-anak, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasa ini
Baca Juga : Kirkenes, Kota Perbatasan yang Bangkit Sebagai Pusat Energi Arktik
