Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Lima Tersangka Ditetapkan

KPK Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Lima Tersangka Ditetapkan

Praya – Kasus Korupsi besar yang melibatkan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 9 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan mesin EDC untuk periode 2020-2024 di BRI. Kasus ini diperkirakan merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit, dan membuka kembali kisah korupsi yang melibatkan pihak-pihak besar dalam dunia perbankan.

Kasus yang Mengguncang Sektor Perbankan

Pengadaan mesin EDC adalah bagian penting dalam transformasi digital yang dilakukan oleh BRI untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik. Mesin EDC digunakan oleh bank untuk memproses pembayaran kartu kredit atau debit di berbagai titik penjualan. Dengan begitu, pengadaan mesin EDC menjadi sangat vital dalam mendukung operasional perbankan modern. Namun, di balik pengadaan yang seharusnya mendukung kemajuan tersebut, justru terjadi dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Rugikan Negara Rp744 Miliar, Lima Tersangka Korupsi EDC BRI Ditetapkan |  http://kabarmetro.id/

Baca Juga : Jacquelyn Chandra Bintang Muda Indonesia yang Jadi WNI Pertama Bermain di Jurassic World: Rebirth

KPK mengungkap bahwa terdapat mark-up harga dan manipulasi dalam proses pengadaan mesin EDC yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat penting di BRI dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses tender. Hal ini jelas mencederai sistem pengadaan yang seharusnya transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Lima Tersangka yang Ditetapkan

Dalam konferensi pers tersebut, KPK mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank BRI

  2. Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia

  3. Dedi Sunardi, Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

  4. Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi

  5. Rudy S. Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengadaan mesin EDC yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Tindakan mereka diduga telah merugikan negara dengan cara memanipulasi harga dan menyalurkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan mesin EDC secara efisien.

Proses Penindakan dan Eksekusi

Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. “Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap dugaan korupsi, terlebih yang melibatkan institusi besar seperti BRI, yang seharusnya menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam hal integritas dan transparansi,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas keadilan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan tindakan hukum yang sesuai,” tegas Budi.

Dampak dari Kasus Ini

Dalam era digitalisasi perbankan, integritas dalam pengadaan barang dan jasa menjadi sangat krusial.

Dengan pengungkapan ini, KPK berharap dapat memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi dalam sistem keuangan negara. Masyarakat juga diajak untuk terus mendukung gerakan pemberantasan korupsi, agar setiap celah penyalahgunaan kekuasaan dapat ditutup dengan baik.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *