Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Penyidik Polda Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, Ditahan Terkait Kasus Penggelapan

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili FT, yang kini terjerat kasus penggelapan dan penipuan. Namun, penahanan tersebut tidak segera dilaksanakan karena Suhaili mendadak jatuh sakit, diduga akibat masalah jantung. Akibatnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menunda sementara penahanannya dengan memberikan pembantaran, dan Suhaili saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kombespol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, mengonfirmasi bahwa surat penahanan Suhaili sudah dikeluarkan. “Iya, surat penahanan sudah ada. Kami sedang menunggu penyerahan tahap dua ke kejaksaan pada hari Kamis,” kata Syarif. Meskipun Suhaili masih dirawat, pihak penyidik tetap melakukan pengawasan ketat terhadapnya.

Penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, membenarkan bahwa kliennya saat ini sedang dalam kondisi kesehatan yang buruk. “Benar, klien kami sedang dibantarkan karena mengalami sakit parah, khususnya sakit jantung,” ungkap Hanan. Hanan juga mengaku sedang mendampingi Suhaili di rumah sakit, tetapi belum bisa memastikan apakah penahanan akan dilakukan setelah Suhaili pulih. “Masih dibantarkan,” ujarnya singkat.

Pengakuan Kuasa Hukum Pelapor: Proses Hukum Terus Berlanjut

Penyidik Polda Sementara itu, kuasa hukum Karina De Vega selaku pelapor, Erles Rareral, memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas upaya serius dalam mengusut kasus ini. Menurut Erles, banyak pihak yang meragukan apakah kasus ini akan benar-benar diproses sampai tahap penahanan, namun fakta bahwa penahanan telah dikeluarkan menunjukkan bahwa di Indonesia, hukum tetap berlaku bagi siapa saja. “Ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Yang kuat hanya kebenaran,” tegasnya.

Erles juga menegaskan agar polisi segera melaksanakan penahanan terhadap Suhaili yang kini berstatus sebagai tersangka. Ia mengingatkan bahwa penahanan sangat penting untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. “Polisi perlu memeriksa kondisi kesehatan Suhaili. Jika tidak ada penyakit luar biasa, maka seharusnya dia bisa langsung ditahan,” imbuhnya.

Penyidik Polda
Penyidik Polda

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Erles mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan Suhaili ke Mabes Polri terkait kasus hukum lainnya, meski ia enggan mengungkapkan detail kasus tersebut. “Kami akan buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum,” kata Erles dengan tegas.

Pelapor Minta Proses Hukum Berlanjut Meski Terjadi Upaya Damai

Karina juga menceritakan bahwa ia sempat bertemu dengan Suhaili di Rumah Sakit Bhayangkara. “Dia meminta untuk bertemu dan berdamai. Namun dalam pertemuan tersebut, dia masih menyangkal beberapa hal yang sudah jelas dalam proses hukum,” kata Karina. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa ia hanya ingin agar proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum yang berlarut-larut ini mengingatkan banyak pihak akan pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu, apalagi bagi pejabat publik yang memiliki posisi strategis. Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat akan terus mengawasi bagaimana kasus Suhaili akan berlanjut. Apakah kondisi kesehatan Suhaili akan mempengaruhi proses hukum lebih lanjut? Ataukah pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti penahanan dengan tegas begitu Suhaili pulih? Yang jelas, langkah demi langkah menuju penegakan hukum harus tetap berjalan, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *